Status Jadi ASN, KPK Lakukan Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dinas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seusai beralih-nya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu dilakukan harmonisasi aturan, salah satunya soal penyesuaian pengaturan perjalanan dinas.

Pada 30 Juli 2021, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 2A ayat (2) “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”.

Cahya mengatakan penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga. Ketiga, efisiensi penggunaan belanja negara dan keempat, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

“Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga,” kata Cahya.

Namun, lanjut dia, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

“Perlu diketahui pula, dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan “Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi,” tutur-nya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan