Gubernur DKI: Pembagian Bansos Tidak Boleh Pakai Syarat Sudah Vaksin

Anies Baswedan Disentil Ketua DPRD DKI Jakarta
Anies Baswedan Disentil Ketua DPRD DKI Jakarta. (foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan vaksinasi menjadi syarat untuk kegiatan di berbagai sektor. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak boleh menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat, seperti pembagian bantuan sosial (bansos).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bansos harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Meskipun belum mendapat vaksinasi minimal dosis 1, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memberikan bantuan pada warga.

“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, nggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (sudah divaksin),” kata Anies, Sabtu (7/8).

Baca Juga:Demi Bantuan Sosial Covid-19, Fraksi PKS Kembali Potong Gaji AnggotanyaVaksinasi Covid-19 untuk Pelajar di Depok Targetkan 21 Ribu Orang per Hari

Anies menuturkan, bansos berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup rakyat kecil. Sehingga tidak boleh mempersulit masyarakat dengan syarat wajib sudah vaksinasi jika ingin menerima bansos.

“Kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh (pakai syarat sudah divaksin). Kalau dibagi (bansos), kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu nggak boleh,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Mendikbud itu mengungkapkan, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sampai dengan Jumat (6/8) pukul 12.00 WIB, sebanyak 8 juta orang lebih telah mendapat suntikan dosis 1.

“Sudah tervaksin (dosis 1) 8,28 juta orang, kemudian untuk dosis kedua itu sudah 3,23 juta,” pungkas Anies. (jawapos)

0 Komentar