Airlangga: Kebijakan Satu Peta Berikan Informasi Geospasial Akurat

JAKARTA – Untuk memberikan informasi Geospasial secara akurat, Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan kebijakan satu peta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini sangat mendukung sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan

‘’Informasi Geospasial memberikan informasi aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat,’’kata Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan,’’ Kamis (5/8),

Menurutnya, Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial adalah mandat Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan begitu, dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan, salah satu kebijakan utama yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel,’’ kata Airlangga.

Menurutnya, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi.

Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6% dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan.

‘’Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” cetus Airlangga.

Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial.

Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate,  konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah adalah output fungsi dan tujuan kebijakan satu pea itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan