Simak! Aturan Vaksinasi Ibu Hamil dari Kemenkes

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Senin (2/8).

Surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu itu menginstruksikan dinas kesehatan daerah dan fasilitas layanan kesehatan melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil.

“Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” tulis Maxi dalam surat edaran tersebut.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactive Sinovac.

Kemenkes juga menyiapkan format skrining yang lebih detail untuk mengetahui status kesehatan ibu hamil sebelum divaksinasi.

“Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” lanjut Maxi.

Pemerintah juga memastikan akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan.

Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, setiap kartu vaksin menyediakan kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan setelah menerima vaksin.

Surat edaran itu diterbitkan Kemenkes karena ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang dianggap sangat berisiko jika terpapar Covid-19.

Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil ini telah direkomendasikan oleh Komite Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). (Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan