Perkembangan Kasus Aa Umbara Soal Bansos Covid-19, Inisial HK Disebut Sebagai Lawan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait kasus bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat. Pemeriksaan tahap kedua tersebut didampingi langsung oleh pengacara Rizky Rizgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Rizky mengatakan, pendampingan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mendalami terkait pasal yang disangkakan dan dituduhkan oleh penyidik KPK terhadap tersangka AUS.

“Setelah itu menandatangani berita acara penahanan oleh Jaksa. Dalam kurun waktu 20 hari sejak hari ini Bupati non aktif Aa umbara akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” kata Rizky, Selasa (3/8).

Rizky menuturkan, dalam kesempatan tersebut pun menanggapi adanya inisial HK yang berupaya mendorong proses hukum bagi tersangka AUS. Sosok inisal HK pun muncul KPK memeriksa Aa Umbara dalam proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.

“Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya,” kata Pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.

Namun Rizky enggan menyebutkan sosok HK. Akan tetapi, HK disebut sebagai orang kuat di Bandung Barat yang menginginkan posisi Aa Umbara.

“Agar HK bisa menjadi Plt (pelaksana tugas) atau Bupati, definitif, nah bahkan HK sudah menyiapkan wakilnya,” ujar Rizky.

Aa Umbara pun berharap agar KPK segera menindaklanjuti adanya keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum terhadap dirinya.

“HK ini mempunyai otoritas di wilayah kabupaten Bandung Barat, dan dia merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu,” tutur Rizky.

Sementara itu, Rizky pun meminta dugaan tersebut itu dibahas dalam dakwaan untuk persidangan agar kliennya diadili dengan baik.

“Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya, tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan, dan pembuktian dalam persidangan,” ucap Rizky. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan