Jubir KPK Benarkan Kabar Interpol Telah Terbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR.

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ucap Ali.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5).

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan