Pelaku Pembuat Obat Keras Ilegal Pernah Dipenjara, Namun Berulah Lagi

BANDUNG – Terkait dengan pengungkapan kasus pembuat obat keras ilegal yang di lakukan oleh Direktorat Narkoba Subdit 3 Polda Jabar di wilayah Cimahi, Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuredy irwansyah Putra, mengatakan bahwa terhadap penangkapan terhadap pelaku berinisial YH itu diawali dengan adanya penyelidikan terlebih dahulu, dikarenakan pihaknya sedang berkonsent mengungkap kasus obat-obat ilegal.

“Jadi penangkapan ini dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021 pada hari Kamis, sekitar pukul 18.30 Wib. Yang dimana kegiatan penangkapan ini, dimulai dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Narkoba. Konsennya adalah melakukan pengungkapan terhadap obat-obatan ilegal,” ungkap Nuredy kepada Wartawan, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7).

Dok. Beberapa barang bukti yang merupakan obat keras palsu yang siap edar. Kamis (28/7). Foto: Sandi Nugraha

Dalam pengungkapan tersebut, Nuredy mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan salah satu industri rumahan (Home industry) yang memproduksi Obat keras ilegal, di Jalan Gunung Kinabalu 2, Rt. 01, Rw.09, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Kinabalu 2, Kecamatan Cimahi Utara, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang berinisial YH. Dan hasilnya pada saat penangkapan itu, banyak sekali barang bukti yang kita amankan, yaitu 2.800.000 butir obat berlogo LL, dengan ribuan obat lainnya yang diduga di palsukan,” ucapnya

Nuredy juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017, dan berawal sejak tahun 2014.

“Jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2017. Adapun awal mulanya, itu di tahun 2014 namun terhenti karena sempat dilakukan penangkapan oleh Dit Narkoba Polda Jabar juga. Pada waktu itu divonis dan menjalankan hukuman selama 8 bulan, dan tersangka bebas. Namun pada tahun 2017 tersangka malah memulai lagi, dan sampai saat ini di tahun 2021, kami berhasil menangkap nya,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa dalam penangkapan kali ini, pihaknya telah berhasil menggagalkan obat berlogo LL sebanyak 2.800.000 yang siap edar. Adapun pengedarannya tersebut, Nuredy mengatakan bahwa tersangka akan mengedarkan obat-obatan tersebut ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan