Airlangga: Pemerintah Berikan Stimulus untuk Koperasi agar Berdaya Saing

JAKARTA – Untuk mengenjot Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah memberikan stimulus kepada Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pada 2020 periode pertama sebesar Rp 1 triliun diberikan untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar 292 milyar rupiah untuk 37 koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan, pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi Koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas Koperasi.

‘’Di masa pandemi saat ini, Koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Airlangga dalam Webinar Spesial HUT Koperasi ke 74, Selasa (27/7).

Saat ini, Pemerintah fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing Koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

Modernisasi Koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan Koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan pertumbuhan Koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar 174 triliun rupiah dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

‘’Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019,’’ucapnya.

Berkaitan dengan regulasi, Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.

Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi.

‘’Kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,’’ujar Airlangga.

Menurutnya, ada Koperasi di Indonesia yang telah mampu bersaing dengan Koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.

Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

Tinggalkan Balasan