Menipu Nenek 85 Tahun, Pria Ini Kualat, Sukurin

SEMARANG – Berpura-pura akan membantu nenek berusia 85 tahun mengambil uang bantuan sosial (bansos), MTK (36) justru melakukan penipuan. Pria warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, itu pun akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku mendatangi korban dan menyampaikan kalau ada bansos Rp5 juta yang bisa diambil di Kantor Pemkab Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan dalam siaran pers di Semarang, Senin.

Alfan mengatakan korban MGR warga Sawangan, Kabupaten Magelang, sempat dicegah pelaku yang akan menemui kepala dusun setempat untuk memastikan pemberian bantuan itu.

Pelaku kemudian mengantar korban dengan menggunakan mobil untuk mengambil bansos tersebut. Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah musala dalam perjalanan ke kantor pemkab.

“Pelaku meminta korban untuk meninggal tasnya di mobil sebelum menunaikan salat,” katanya.

Saat korban menunaikan salat itu, lanjut dia, pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik korban.

Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.

Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan