Pemkab Cianjur Meniadakan WFH, Seluruh ASN Wajib Bekerja di Kantor 

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meniadakan bekerja dari rumah. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur diwajibkan bekerja di kantor.

Namun sebelumnya, para ASN wajib mengisi absensi secara daring guna mengetahui kondisi kesehatan mereka.

“Penerapan WFH dinilai tidak efektif menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah, buktinya masih banyak yang terpapar, sehingga kami hentikan WFH dan semua ASN kembali berkantor seperti biasa,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin (26/7).

Menurut Herman, seluruh ASN diharuskan mengisi absensi kesehatan setiap hari. Hal itu untuk mengetahui kondisi kesehatan diri ASN dan keluarganya.

Sehingga saat kondisi sehat, mereka dapat datang ke kantor seperti biasa. Namun, ujar Herman, bagi mereka yang terjangkiti atau anggota keluarganya terpapar, yang bersangkutan tidak boleh masuk kantor.

Setelah menjalani tes kesehatan dan dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri atau di pusat isolasi.

“ASN dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) melaporkan kondisi kesehatannya ke Dinkes Cianjur, sedangkan pegawai kecamatan ke Puskesmas. Mereka wajib melaporkan juga kondisi kesehatan keluarganya, sehingga saat tidak sehat, mereka akan diizinkan tidak masuk,” katanya.

Herman menambahkan pola kerja WFH yang diterapkan selama pandemi Covid-19, membuat kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur tidak maksimal.

Termasuk upaya menekan angka penularan tidak maksimal karena banyak yang sakit memaksakan diri tetap masuk kantor.

“Kami berharap dengan dihentikannya pola kerja di rumah, dapat meningkatkan kembali kinerja ASN dan pola absensi kesehatan, dapat menekan angka penularan,” kata Herman Suherman. (antara/jpnn)

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan