JAKARTA – Sebanyak 351 akun media sosial (medsos) penyebar hoaks COVID-19 di-takedown atau dihapus aparat kepolisian. Jumlah terbanyak ada di Sumatera Utara (Sumut).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II telah menghapus 351 akun medsos penyebar hoaks mengenai pandemi COVID-19.
“Jumlah yang dihapus yaitu sebanyak 351 akun,” katanya, Jumat (23/7).
Dirincinya jumlah penindakan terbanyak ada di wilayah Polda Sumatera Utara. Totalnya ada 148 akun, disusul Polda Jawa Timur dengan 122 akun.
“Polda Bali sebanyak 18 akun, Polda Jawa Tengah 17 akun, Polda Jawa Barat 11 akun, Polda Banten dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masing-masing 6 akun,” urainya.
Selanjutnya, kata Ramadhan, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Maluku Utara dengan 4 akun, Polda Sulawesi Utara 3 akun, Polda Kepulauan Riau serta Polda Kalimantan Timur masing-masing 2 akun.
Sedangkan Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Selatan hanya satu akun yang dihapus.
“Sedangkan Direktorat Bareskrim nihil dan 4 Polda Prioritas lainnya nihil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID-19.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” katanya.(gw/fin)