Sejumlah Toko di Kota Bandung ‘Kucing-kucingan’ Hindari Petugas

BANDUNG – Pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan level kegentingan tertentu, khusus Kota Bandung, tercacat sebagai wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4.

Level tersebut menandakan bahwa artinya jumlah kasus dan angka kematian akibat Covid-19 sangat tinggi yakni 150/1.00.000 penduduk.

Meski demikian pemerintah juga berupaya melonggarkan PPKM tidak seperti sebelumnya, meski kebijakan ini sempat ditolak beramai-ramai oleh masyarakat dan para pelaku usaha se-Kota Bandung.

Diantara banyak yang terdampak, salah duanya yaitu para pemilik toko kuliner dan toko elektronik.

Para pengusaha makanan tidak diperbolehkan menerima pelanggan yang makan di tempat dan harus dibawa pulang (take away).

Hal serupa juga dialami oleh para pengusaha toko elektronik, mereka masuk kategori non-esensial, artinya sangat waktu operasional dibatasi.

Sepemantauan, pada Kamis (22/07), sejumlah toko kuliner yang menjajakan makanan tampak sangat sepi dan terkesan ‘kucing-kucingan’ menghindari petugas.

Diantaranya, sebut saja lokasi yang biasa ramai dikunjungi pelanggan yakni Pujasera Arcamanik dan Taman Kuliner Arcamanik. Kali ini sangat sepi dan beberapa lapak tutup.

Rio, seorang pedagang minuman es kopi, mengaku bahwa penjualannya tidak ramai seperti biasa.

“Biasa banyak yang pada nongkrong atau ngopi ngopi, sekarang pada gabisa. Paling yang banyak pesan lewat grab food atau shopee,” katanya.

Pemandangan yang tak kalah mengherankan terlihat pada toko yang menjual barang elektronik di sepanjang jalan A.H Nasution, tepatnya area pasar Ujungberung, Bandung.

Diantara enam toko yang berjejer, hanya toko Andalas saja yang bukan, sementara yang lainnya tutup.

“Biasanya kita tutup tapi kata bos saya buka aja karena udah longgar,” ucap Sindy, pegawai di toko elektronik Andalas.

Dirinya mengaku, para pembeli kembali berdatangan pada hari ini, setelah sebelumnya toko sempat tutup. Soal waktu operasional toko, ia mengatakan, penutupan dilakukan lebih cepat yaitu pukul 18.00 WIB.

Adapun siasat lain yang dilakukan para pemilik toko hindari razia, yaitu memasang papan/kertas bertuliskan: Kami melayani anda silakan hubungi ke nomor yang tertera.

Akan tetapi, ada juga yang nakal seolah tutup toko, padahal buka, dengan alasan agar tak disidak oleh petugas. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan