Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, mulai 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM darurat secara bertahap. Itu dilakukan jika kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.
”Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.
Jokowi mengakui, penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun terasa sangat berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Baca Juga:Jokowi Sebut Ada Muazin di Salat Iduladha, Politisi Partai Ummat: Aliran Apa ya Pak?Dubes RI Resmikan Masjid Pertama NU di Jepang
Jokowi menyebut, keberhasilan PPKM darurat terlihat dari data di mana penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. (Jawapos)
