Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, mulai 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM darurat secara bertahap. Itu dilakukan jika kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.
”Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.
Jokowi mengakui, penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun terasa sangat berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Jokowi menyebut, keberhasilan PPKM darurat terlihat dari data di mana penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. (Jawapos)