Pemkot Cimahi Bakal Tindak Tegas Aktivitas Pungli di Makam COVID-19

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal memberikan tindakan tegas bagi oknum yang melakukan pungutan liar alias pungli di pemakaman khusus COVID-19 di Kota Cimahi. Warga pun diminta proaktif untuk melaporkannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, semua pelayanan proses pemakaman COVID-19 sudah difasilitasi oleh Pemkot Cimahi. Sehingga jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemkot Cimahi dan meminta imbalan untuk menolaknya.

“Kami sudah tekankan untuk pemakaman jenazah Covid-19 tidak ada pungli. Tapi kita tidak boleh meminta-minta, istilahnya menarget-narget, orang sudah susah dimintai target dan lain sebagainya, itu tidak dibenarkan,” ujar Ngatiyana, Rabu (21/7).

Sejak pandemi COVID-19, ada sejumlah titik pemakaman yang dibuat khusus jenazah yang terinfeksi COVID-19. Dari mulai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Cipageran dan TPU Lebakaat.

Namun kedua lokasi tersebut sudah terus penuh sehingga kini dialihkan ke TPU Kihapit di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. “Mudah-mudahan dengan pemakaman yang kita persiapkan ini, jangan ada lagi lonjakan untuk Kota Cimahi,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, pemakaman khusus COVID-19 khusus bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Cimahi. Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri beserta keluarganya yang memang jauh dari daerah asalnya.

“Untuk tempat pemakaman covid yang ada di Kota Cimahi salah satunya adalah prioritas untuk warga yang ber-KTP Cimahi, untuk warga sini. Jadi ini prioritas untuk warga Kota Cimah,” terangnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana menambahkan, lahan pemakaman yang disiapkan di Kihapit mencapai sekitar 5.500 meter persegi yang tersedia. Namun untuk sementara ini disiapkan untuk sekitar 100 lubang terlebih dulu.

“Di Leuwigajah bisa untuk 100 lebih jenazah. Tapi totalnya tanahnya ada 5.500 m2,” ujarnya.

Kemudian lahan selanjutnya yang dipersiapkan berada di Pancanaka Hills, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Pihaknya mendapat hibah dari perumahan tersebut seluas 1.000 meter persegi.

Lahan tersebut saat ini tengah dalam pengurusan dokumen administrasi oleh kelurahan setempat. “Sementara ada satu lahan dari hibah perumahan Pancanaka, tapi sekarang masih di proses di kelurahan karena DPKP masih belum menerima dokumennya,” ujar Nur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan