Diduga Lakukan Pungli, Tiga ASN Disdik Kabupaten Bandung di Non-Job-Kan

SOREANG – Diduga melakukan Pungutan Liar Tiga Pejabat bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akhirnya di non jobkan.

Hal ini diketahui setelah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/7) lalu.

Dalam OTT tersebut, Tiga ASN dilakukan pemeriksaan terkait dugaaan Pungli terhadap sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Pangalengan.

Kepala Bidang Data Informasi dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat M Yudi Ahadiat mengatakan, awal mula OTT adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (13/7), sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ketiga ASN tersebut pada hari Rabu (14/7) lalu.

“kita mendapat laporan dari masyarakat, lalu kita melakukan lidik mulai dari hari Selasa tanggal tiga belas lalu, nah hari Rabu baru kita bertindak,” kata Yudi saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (17/7).

Yudi mengungkapkan ketiga ASN tersebut diantaranya adalah Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan SD Kecamatan Pangalengan SJ dan pengawasnya EA, serta Korwil Bidang Pendidikan SD Kecamatan kertasari AD.

Ketiganya digeruduk di Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Katapang.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga melakukan pungutan terhadap Kepala Sekolah SD untuk kegiatan verifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tingkat Disdik Kabupaten Bandung,” kata Yudi.

Yudi menyebutkan SJ berperan memerintahkan EA untuk memungut uang sebesar Rp150.000 kepada para Kepala Sekolah,  Tapi kenyataannya EA malah memungut sebesar Rp200.000.

Rencananya ada 70 Kepala Sekolah di Kecamatan Pangalengan yang akan dipungut. Uang yang terkumpul sendiri sudah sebanyak Rp11.650.000 yang nantinya akan diserahkan kepada Kepala Bidang SD dan Kasie Kurikulum Disdik Kabupaten Bandung.

“Jadi pas kami periksa, uangnya sudah dimasukan kedalam amplop. Untuk Kabid SD sebanyak 2,5 juta dan untuk Kasie Kurikulum itu 1,5 juta, memang belum diserahkan, uangnya masih dipegang oleh EA, namun memang sudah ada tulisan peruntukannya di amplop. Uangnya sendiri sudah kita amankan,” jelasnya.

Selain ketiga orang yang sudah diperiksa, Yudi menyebut Kabid SD dan Kasie Kurikulum juga akan diperiksa untuk pendalaman, namun memang sampai saat ini mereka belum ada fakta-fakta hukum terkait keduanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan