Ngatiyana Imbau Warga Cimahi Melaksanakan Shalat Iduladha di Rumah Saja

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengimbau warga Cimahi melaksanakan salat Iduladha 1442 H di rumah, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran, telah disebutkan bahwa penyelenggaraan malam takbiran dan shalat Iduladha tahun 1442 H tidak dapat dilaksanakan di masjid-masjid di daerah Jawa Barat. Namun, masyarakat dapat melakukan takbiran di rumah atau di kediamannya masing-masing.

“Sudah ada surat edaran dari gubernur dan juga surat edaran Menteri Agama. Bahwa untuk shalat Iduladha akan dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul seperti biasa. Kita juga akan sebarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Ia berharap, pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan sehari setelah Hari Raya Idul Adha yakni pada tanggal 21 Juli 2021 mendatang.

“Pemotongan hewan kurban kita harapkan di tanggal 21 Juli. Nanti kita koordinasi dengan MUI, karena kan yang melaksanakan MUI. Jadi koordinasi MUI dengan DKM masing-masing. Kalau terpaksa dilaksanakan tanggal 20 ya tidak apa-apa, itu terakhir PPKM Darurat,” bebernya.

Pihaknya mengatakan, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di tiap-tiap RW atau satu tempat untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat. Dengan catatan, jumlah petugas dibatasi maksimal 30 persen dan harus diswab terlebih dahulu. Ngatiyana pun menyarankan, pembagian daging qurban sebaiknya dilakukan dari rumah ke rumah, agar tidak terjadi kerumunan.

“Nanti akan diatur oleh panitia supaya diambil atau diantar. Tidak boleh perorangan mengambil masing-masing. Seperti daerah ini sekian, nanti dibagikan dengan diantar langsung,” paparnya. (mg5)

Tinggalkan Balasan