Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Mengikuti Sidang Tipiring

“Dalam sidak ini, kami memprioritaskan yang membandel dan sudah ditegur, pasalnya setiap hari Satgas Covid-19 dari setiap kecamatan sudah memberikan teguran, sosialisasi dan edukasi,” terangnya.

Setiap pelanggar, ungkap Kawaludin, diberikan sanksi berupa denda, namun, katanya, denda tersebut bervariasi, dari mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta untuk pedagang kaki lima, cafe, kedai, rumah makan, maupun usaha perorangan lainnya. Sedangkan untuk perusahaan, lanjut Kawaludin, dikenakan denda sebesar Rp 5 juta rupiah

“Denda tersebut ditentukan oleh pertimbangan hakim. Hakim akan melihat dari pelanggarannya, atau penyebab terjadinya pelanggaran, kemudian langkah-langkah setelah mendapatkan pembinaan, itu merupakan pertimbangan hakim, sehingga nilainya pun bervariasi,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan