Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Mengikuti Sidang Tipiring

BALEENDAH – Puluhan pengusaha kecil maupun korporasi di Kabupaten Bandung menjalani sidang pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Aula Kecamatan Baleendah, Kamis (15/7).

Mereka dinilai melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19.

“Hari ini, yang mengikuti sidang sebanyak 23 pelanggar. Namun semenjak awal dilaksanakan PPKM darurat, sudah ada 56 pelanggar yang terjaring. Semua orang itu melanggar aturan PPKM darurat,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan, disela kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Baleendah, Kamis (15/7).

Kawaludin mengatakan, para pelanggar yang saat ini disidangkan adalah hasil Operasi gabungan antara Satpol-PP provinsi Jabar, Satpol-PP Kabupaten Bandung, TNI dan Polri, namun ada juga yang hasil razia tipiring di tingkat Forkopimcam Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.

“Para pelanggar PPKM darurat saat ini sidang di Aula Kecamatan Baleendah. Namun, sebelumnya sidang tipiring dilaksanakan di Pengadilan Bale Bandung. Hasil denda sidang tipiring ini, akan di masukan ke Kas Negara,” kata Kawaludin.

Dijelaskan Kawaludin, saat PPKM Darurat Satpol PP, bersama dengan institusi terkait dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan, ditugaskan untuk melakukan operasi yustisi, dalam rangka meningkatkan Protokol Kesehatan.

Menurutnya, sidak tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah di terbitkan. Dari mulai Inmendagri dan surat edaran Bupati.

“Sidang ini, untuk meningkatkan Protokol Kesehatan, sesuai dengan aturan. Memang belum semuanya tertangani, namun mudah-mudahan adanya yang terkena razia, akan memberikan efek domino terhadap perorangan maupun korporasi yang lainnya,” jelasnya.

Saat disinggung terkait pelanggar didominasi oleh oleh apa, Kawaludin pun mengatakan, para pelanggar yang melanggar PPKM darurat hampir berbanding, antara korporasi yaitu perusahaan, manufaktur, dan juga pengusaha lainnya, seperti cafe, resto dan perorangan.

Lebih lanjut lagi, Kawaludin pun mengungkapkan, bahwa pihaknya menyasar pelaku usaha yang sudah membandel, udah dapat teguran namun masih tetap melakukan pelanggaran, diantaranya, melebihi kapasitas karyawan, yang masih mempekerjakan 100 persen karyawannya, tidak menggunakan masker, makan ditempat, serta tidak menyediakan protokol kesehatan,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan