Pastikan Qurban Aman, Petugas Penyembelih Hewan Dites Antigen

Pastikan Qurban Aman, Petugas Penyembelih Hewan Dites Antigen
0 Komentar

DEPOK – Menjelang Hari Raya Qurban, Pemerintah Kota (Depok) terus mempersiapkan aneka protokol pelaksanaan pemotongan hewan qurban sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Salah satu dari sekian protokol tersebut yakni memastikan agar seluruh petugas Qurban, terutama Juru Sembelih Hewan Kurban (Julehan) menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang difasilitasi langsung oleh Pemkot.

Pemeriksaan petugas qurban tersebut dilakukan secara gratis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Puskemas di masing-masing kecamatan.

Baca Juga:Dua Kelurahan Zona Merah Dapat Bantuan dari Koramil 05/SawanganInvestor Nantikan Kolaborasi 3 BUMN Ultra Mikro Dipimpin BRI

“Pemeriksaan rapid test antigen bertujuan untuk memastikan semua Julehan bebas Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (15/7).

Dirinya menambahkan, dasar regulasi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314- HUK/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Dikatakan, dalam SE itu, selain mengatur soal rapid test juga tentang waktu penyembelihan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yakni 4 hari pada 10-13 Dzulhijjah 1442 H dan Non RPH-R selama 3 haru 11-13 Dzulhijjah.

“Jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata reaktif, maka Julehan bersangkutan diminta untuk tidak bertugas. Hal bertujuan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 selama Iduladha,” terangnya.

Di samping itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok dibantu kecamatan dan kelurahan juga akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua titik guna menjamin kesehatan hewan. (hrs)

0 Komentar