JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang lagi masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.
Dua tersangka, yaitu Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS), dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (SA).
“Tim penyidik KPK hari ini telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, (13/7).
Ipi mengatakan perpanjangan penahanan terhadap keduanya dimulai pada 14 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Dugaan Suap Proyek Indramayu
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.