“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet.
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, menurut Brigjen Slamet, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Satpol-PP Kota Bandung Telah Menindak Ratusan PelanggarWabendum DPP Demokrat Sarankan Penyelenggaraan Vaksinasi Berbasis TPS KPU
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kami minta fokus tangani COVID-19 dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Slamet.
Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dr Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran dalam hal ini oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (antara/jpnn)
