PPKM Darurat, Perusahaan di Rancaekek Wajib Laporan Soal Penanganan Covid-19

RANCAEKEK – Setiap perusahaan di daerah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung diharuskan memberi laporan mengenai penanganan Covid-19 di wilayah industri.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menanggapi hal tersebut, Camat Rancaekek, Baban Banjar melalui Wakil Kepala Unit (Wakanit) Satpol PP Kecamatan Rancaekek, Asep Nanang mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat.

“Pabrik-pabrik, perusahaan yang ada di Kecamatan Rancaekek selama PPKM Darurat harus bekerjasama,” ujar Nanang kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Ia menerangkan, pengawasan dilakukan supaya dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Rancaekek.

“Kita setiap perusahaan juga disuruh melapor, bagaimana prokesnya (protokol kesehatan),” kata Nanang.

Selain mengenai standar protokol kesehatan, Nanag menjelaskan, perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Rancaekek perlu melakukan pendataan jika ada pekerja yang terpapar Covid-19.

“Supaya terpantau, jadi kita juga tahu kalau ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar. Apalagi sekarang lagi darurat,” pungkasnya.

Sementara itu, Nanang memperlihatkan dokumen salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Rancaekek yang melaporkan data pekerja positif Covid-19.

Melalui data dari satu perusahaan yang diperlihatkan oleh Nanang, terdata sebanyak 26 orang pekerja positif Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan