Pelanggar PPKM Darurat di KBB Jalani Sidang Tipiring

PADALARANG – Apes bagi 37 pedagang dan pemilik toko di Kabupaten Bandung Barat (KBB), lantaran terjerat operasi penertiban pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat itu kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diharuskan membayar denda ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, ada sebanyak 37 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring. Mereka merupakan pelanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

“Vonisnya ada yang Rp 100 ribu sampai Rp 700 ribu. Pelanggarnya ada pelaku usaha pertokoan sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat, harus take away,” ungkap Yohannes kepada wartawan, Rabu (7/7).

Pelanggaran lainnya ada juga pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

“Kewajiban pertokoan itu menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan, kalau tidak itu juga jadi bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Salah satunya yakni Enok Karyati (47). Wanita pemilik warung makan di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, itu juga menerima surat undangan untuk mengikuti sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pos Penyekatan GT Padalarang.

Petugas datang dan menyatakan dirinya melanggar PPKM Darurat lantaran melayani konsumen di tempat atau dine in. Kebetulan saat itu ada beberapa pelanggan yang tengah makan namun tak dibawa pulang.

“Saya enggak tahu kalau gak boleh makan di tempat, soalnya enggak ada infomasi ke saya. Langsung dikasih surat melanggar dan sidang,” ungkap Enok.

Andaikan ada informasi secara resmi, Enok mengaku bakal patuh terhadap aturan yang ada. Ia pun harus rela keluar uang sekitar Rp 200 ribu sesuai sanksi denda yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kalau ada informasi ya pasti akan patuh pada aturan. Tapi karena enggak ada informasi, jadi saya bingung juga,” terangnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan