Ironis! Aktivis Anti Narkoba Ini Malah Jadi Bandar Sabu

SURABAYA – “Saya khilaf,” kata HR (48), seorang aktivis antinarkoba dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya, Jawa Timur saat mengakui perbuatannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan HR kini menjadi tersangka lantaran diduga menjadi bandar sabu-sabu.

Ganis menceritakan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terdapat rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, bahkan sesekali menjadi tempat pesta sabu-sabu.

“Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021, penggeledahan pun dilakukan di rumah tersangka,” kata dia, Selasa (6/7).

Petugas menemukan dua gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu kotak bekas rokok.

HR mengungkapkan baru dua tahun menjadi aktivis antinarkoba. Adapun menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sedari dua bulan lalu.

HR kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/mcr13/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan