PPKM Darurat, Pemda KBB Akui Masih Banyak Pelanggaran

NGAMPRAH – Selama empat hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Contohnya pada hari Minggu (4/7/2021) Satgas Covid-19 KBB membubarkan acara hiburan tari jaipong dan singa depok pada resepsi nikahan seorang warga Cisarua.

Lalu banyaknya warga luar daerah yang terjaring operasi penyekatan di Gerbang Tol Padalarang serta di titik penyekatan Cikole Lembang yang berbatasan dengan Subang.

Menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan warga KBB selama PPKM Darurat tersebut Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan indikator PPKM Darurat tak efektif menekan mobilitas masyarakat.

“Kondisi sekarang ini belum bisa jadi penilaian (efektivitas) PPKM Darurat karena kan baru empat hari. Pelanggaran yang sempat dilakukan juga di hari ke satu dan dua, itu kan masih awal. PPKM masih berjalan panjang,” ungkap Asep Sodikin kepada wartawan, Selasa (6/7).

Asep menyebut pihaknya tetap memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Namun mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif pada pelanggarnya.

Berdasarkan aturan, setiap pelanggar PPKM Darurat bakal dikenai sanksi teguran hingga denda jika pelanggaran dilakukan berulang.

Dasar penerapan sanksi tersebut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggar dalam PPKM darurat bisa dikenai sanksi teguran hingga denda.

“Misalnya untuk pernikahan sanksi tegasnya mungkin sampai pembubaran. Kita tetap persuasif tidak lantas represif. Termasuk Perda Jabar soal denda juga jadi opsi terakhir, jadi belum ke situ. Arahan plt kan persuasif dulu kecuali berulang,” tegasnya.

Selama PPKM Darurat pihaknya juga menggenjot pelaksanaan tracing, testing, serta vaksinasi bagi warga KBB sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Upaya kita juga untuk vaksinasi dan testing lalu tracing. Semua sedang diupayakan segencar mungkin sesuai Inmendagri,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Satpol PP KBB, tercatat ada sebanyak 512 pelanggaran selama PPKM Darurat. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari kerumunan di pusat keramaian, acara hiburan di pernikahan, hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan