Aman, Anggaran Penanganan Pandemi COVID-19 di Cimahi

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan anggaran untuk penanganan COVID-19 tahun 2021 aman. Termasuk untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sebenarnya untuk anggaran penanggulangan COVID-19 tahun ini sudah tercantum dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Insya Alloh aman. Tahun ini sudah masuk OPD masing-masing,” katanya, Minggu (4/6).

Berdasarkan data BPKAD Kota Cimahi, total anggaran untuk penanganan COVID-19 yang tercantum dalam APBD tahun 2021 mencapai Rp 188,089 miliar yang tersebar di berbagai OPD di Kota Cimahi.

Untuk bidang kesehatan, di anggaran sekitar Rp 42,427 miliar. Kemudian bidang penanganan dampak ekonomi dianggarkan Rp 139,563 miliar dan jaringan pengaman sosial sudah teranggarkan Rp 1,098 miliar.

“Tapi serapannya belum terlalu bagus. Sepertinya dengan adanya PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” ujar Rini, sapaan Chanifah.

Kemudian dalam APBD tahun ini, pihaknya juga sudah menganggarkan Rp 23,880 miliar Biaya Tak Terduga (BTT).

Jadi, kata Rini, jika ada kegiatan yang tidak tercantum dalam pagu anggaran tetap, OPD bisa mengajukan anggaran melalui BTT.

“Contohnya untuk pemulasaraan jenazah, gak ada di anggaran OPD itu bisa mengajukan BTT,” ucap Rini.

Jadi, tegas Rini, untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 tahun ini termasuk dalam kegiatan PPKM Darurat, OPD terkait dipersilahkan untuk menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

“Kalau ada kegiatan yang belum teranggarkan dan penting untuk penanganan PPKM Darurat ini maka bisa diusulkan ke BTT,” ujarnya.

Rini pun meminta kepada semua OPD untuk menggunakan anggaran tersebut secara optimal untuk menangani pandemi COVID-19 ini, sehingga virus ini bisa segera dikendalikan. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan