PPKM Darurat, Kafe dan Rumah Makan Tak Boleh Layani Makan di Tempat

“Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengingatkan agar masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang sudah dibuat dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Sebab, cara ini disebutnya merupakan upaya dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan