Vaksinasi untuk Usia 12-17 Tahun di Kota Bandung Masih Menunggu Keputusan Kemenkes

BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi bagi usia 12-17 tahun.

“Itu rekomendasi dari organisasi kepada kemenkes, jadi kita menunggu saja keterangannya dari kemenkes, karena kan vaksinasi itu harus pakai perhitungan, vaksinnya ada atau tidak, kemudian pertimbangan lain, jadi kita menunggu keputusannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, Rabu (30/6).

“Kemarin kita rapat dengan kemenkes, kita tiap dua hari sekali rapat dengan menkes. Jadi selesaikan dulu yg mesti diselesaikan kayak lansia aja masih berapa persen,” sambungnya.

Pihaknya saat ini masih harus mengejar tracing, testing, dan mengawasi isolasi mandiri serta harus mengejar vaksinasi.

“Jadi kami sangat membutuhkan para relawan hayu mangga mau tenaga kesehatan atau bukan, mau bantu kami dalam memberikan vaksinasi kita sangat senang, rencana kita mau buat sentra vaksinasi yang bisa buka tiap hari,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar Surat edaran dengan nomor kop surat RG.01.02.322.06.21.00169/T Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) sudah mengeluarkan izin vaksinasi anak untuk usia 12-17 tahun dengan vaksin produksi dari PT Bio Farma.

“Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun, Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa,” jelas surat edaran hasil evaluasi dari BPOM, Minggu (27/6).

BPOM mengeluarkan surat edaran tersebut selain karena melihat hasil uji klinis, pihaknya melihat kasus Covid-19 pada anak yang meningkat, bahkan angka kematian pada anak usia 10-18 tahun mencapai 30 persen.

“Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen,” kata surat edaran hasil evaluasi dari BPOM.
(MG8/nur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan