Tragedi Pasar Antri Cimahi, Dituduh Jual Istri Orang, Berakhir Tusukan Salah Sasaran

CIMAHI – Tragedi berdarah terjadi pada malam Minggu di Kota Cimahi. Tepatnya pada Sabtu (26/6). Seorang tukang las bernama Iman Firdaus, 26, tewas bersimbah darah setelah terkena tusukan temannya sendiri.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Pasar Antri Baru, Kota Cimahi. Awalnya, pelaku yang diketahui bernama Sani Gunawan, 23,  hendak menyelesaikan permasalahan dengan temannya bernama Jimi.

Tragedi tersebut bermula ketika korban bersama belasan temannya sedang berkumpul dengan menenggak minum-minuman keras jenis tuak. Ketika tengah asyik nongkrong, Tiba-tiba Sani Gunawan datang.

Ia hendak mencari temannya bernama Jimi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Sani dituduh menjual istrinya Jimi.

“Tersangka Sani mengajak bicara saksi Jimi berdua untuk menyelesaikan permasalahan. Tersangka Sani dituduh menjual istri saksi Jimi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (30/6).

Kemudian terjadilah percekcokan antara keduanya. Lalu, korban bernama Iman menghampiri keduanya dengan maksud untuk menenangkan. Sani tidak terima dituduh menjual istri saksi Jimi.

Pelaku malah menantang saksi Jimi untuk berkelahi. Korban Iman pun tersulut emosinya hingga memukul pelaku. Pelaku sempat mencoba melarikan diri lantaran terlalu banyak kawan yang saat kejadian malah menjadi lawannya.

Korban saat itu mengejar pelaku hingga melemparkan gelas namun tidak kena. Selanjutnya, tersangka berbalik badan. Merasa terdesak, tukang parkir tersebut akhirnya menusuk korban menggunakan pecahan gelas yang dilempar sebelumnya.

“Korban mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan dan lengan atas sebelah kanan yang diduga didapat dari tusukan benda tajam,” ujar Yohannes.

Korban langsung dibawa saksi Jimi dan teman-temannya menggunakan sepeda motor ke klinik terdekat dengan bersimbah darah. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Pelaku sendiri diamankan polisi dalam waktu 1×24 jam. Pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sementara itu, t(fersangka mengaku salah sasaran. Awalnya ia mengarahkan pecahan gelas tersebut ke temannya bernama Jimi. Namun lantaran mengaku terdesak, benda tajam itu malah mengarah ke Iman Firdaus.

Tinggalkan Balasan