Jelang Idul Adha, Distan Kabupaten Bandung Siapkan Sejumlah Antisipasi 

SOREANG – Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, Kabupaten Bandung masih menduduki zona merah kasus Covid-19.

Tanggapi hal demikian, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19, jumlah panitia kurban hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengatakan, di Kabupaten Bandung terdapat tiga RPH milik pemerintah dan empat RPH milik swasta. Kata Tisna, dengan melakukan pemotongan hewan kurban di RPH maka akan mempermudah kerja panitia.

“Kalau di RPH itu kan dipotong utuh semua termasuk di dalamnya kulit, kaki, kepala, bahkan diurus kepalanya, dibongkar sampai jadi daging, kemudian jeroan bersih. Jadi panitia tinggal mencincang dan memilah daging,” kata Tisna saat wawancara di Soreang, Selasa (29/6).

Kata Tisna, biaya pemotongan per ekor sapi di RPH itu sebesar Rp650 ribu dan satu ekornya memerlukan waktu selama 30 menit.

Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung menggratiskan biaya pemotongan hewan kurban di RPH, sehingga ada beban biaya yang harus ditanggung pemerintah, karena ternyata antusias masyarakat cukup tinggi.

“Kita mengimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk sama-sama disiplin protokol kesehatan,” jelas Tisna.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli sapi yang ditimbang badan, artinya jangan per ekor.

Tisna menuturkan penyediaan sapi berasal dari sejumlah daerah, karena di Kabupaten Bandung juga ketersediaannya masih kurang. Menurut Tisna, meskipun ada pandemi Covid 19, proses distribusinya tidak ada hambatan.

“Konsumen membeli sapi yang ditimbang badan, jangan ekor, karena kalau beli per kilogram hidup itu standarnya sudah jelas,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan kesehatan hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menyiapkan delapan tim yang terdiri dari enam sampai delapan orang. Biasanya proses pemeriksaan hewan kurban, paling efektif H-7 atau paling cepat H-10.

“Kita periksa biasanya terkait lalu lintas, asal ternaknya darimana, kemudian untuk kondisinya kan harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asal. Registrasi sudah dari sebulan yang lalu, ternak-ternak kurban memang sudah dipelihara jauh-jauh hari, jadi pada saatnya sudah jadi penduduk lokal,” ungkap Kabid Kesehatan Hewan, Euis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan