3 Pria Pengedar Sabu Ditangkap di Tangerang, Terancam Hukuman Mati

TANGERANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, SU, dan WY. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Sabtu (5/6), polisi terlebih dahulu menangkap HS di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari tangan pengedar berinisial HS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 102 gram sabu-sabu.

Selanjutnya dari penangkapan HS, polisi bisa menangkap pelaku lainnya berinisial SU di sebuah pos ronda, daerah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (16/6).

“Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu 860,72 gram,” kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dia menjelaskan dari keterangan SU, polisi menangkap WY di daerah Bogor, pada Senin (21/6).

Adapun barang bukti yang disita dari WY, yakni berupa 142 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu untuk dijual dari seorang pria yang kini masih diburu polisi.

Ketiga pelaku juga mengaku kerap mhukumenjual barang haram itu di wilayah Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan