Polri Kabarkan Perkembangan Baru dari Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memasuki babak baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah sempat menyerahkan berkas kasus laskar FPI kepada jaksa peneliti atau tahap satu, kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah lengkap (berkas perkara, red),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6).

Dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, maka penyidik Bareskrim akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Walakin, Irjen Argo Yuwono tidak memerinci kapan pelimpahan tahap dua ini dilakukan. “Pekan ini juga (pelimpahan),” jawabnya.

Diketahui petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab yang merupakan anggota laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Peristiwa itu dilakukan di dalam mobil saat pengawal Habib Rizieq dibawa polisi menuju Mapolda Metro Jaya.

Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas.

Namun, penembakan laskar FPI oleh polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM yang menilai aparat tidak berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq yang terindikasi melanggar HAM.

Oleh karena itu, Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan