Sudahkan Jalan di Jabar Mantap?

Ditulis oleh: Drs, H. Daddy Rohanady

Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra  

Masih ingat dengan moto “Jalan Mantap Ekonomi Lancar” Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jabar pernah menggunakannya. Kala itu nama organisasi perangkat daerahnya masih Dinas Bina Marga.

Moto tersebut, baik dan mudah dipahami. PR-nya adalah mewujudkannya. Andaikan semua jalan semunya mantap, bisa dipastikan pergerakan orang dan barang akan berjalan lancar.

Dengan begitu, tentu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

Ada empat klasifikasi jalan versi Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (1992) tentang kondisi jalan.

Pertama, jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan.

Kedua, jalan dengan kondisi sedang adalah jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi tidak ada kerusakan permukaan.

Ketiga, jalan dengan koondisi rusak ringan adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan dan penambalan kurang dari 20 dari luas jalan yang ditinjau.

Dan Keempat, jalan dengan kondisi rusak berat adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60 dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas, sungkur, dan sebagainya.

Definisi Jalan mantap diartikan jalan yang kondisinya baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak berat digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap.

Ada setidaknya 21 kriteria soal kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri PUPR nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP).

Kemantapan jalan merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit. Dari target tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD) yang setiap tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan