MUI Khawatirkan Utang Pemerintah RI yang Semakin Menumpuk

“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui PDB dan Penerimaan Negara, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang,” ujar Agung dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6).

Lebih lanjut, Agung mengakui pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA. Sehingga, kata dia, berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Oleh karena itu, pemerintah harus tetap waspada meski rasio defisit utang terhadap PDB masih di bawah ketetapan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara.

“Di samping itu, 2023 besaran rasio defisit PDB dibatasi paling tinggi tiga persen,” beber Agung.

Kemudian, lanjut Agung, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7 – 10 persen.

“Rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen,” katanya.

Agung menambahkan indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411.

“Di mana Debt Indicators yaitu di bawah nol persen,” tegas Agung. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan