Raperda RPJMD Disetujui Dewan

DEPOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026 akhirnya disetujui dewan.

Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang digelar secara virtual pada Selasa (22/6).

“Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir, maka target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 5,6 persen per tahunnya menurut pandangan kami masih cukup rasional,” kata Wakil Ketua Pansus II, Azhari saat membacakan laporan Pansus II atas Persetujuan Raperda RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026.

Dikatakan Azhari, persetujuan RPJMD Kota Depok telah melalui serangkaian pembahasan melalui Pansus II yang dalam prosesnya melibatkan pihak-pihak berkompeten.

Dari berbagai diskusi yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder, pihaknya mengantongi beberapa catatan mengenai Raperda tersebut. Salah satunya seperti telah disebutkan.

“Akan tetapi, target PAD itu akan kembali direvisi apabila pandemi telah berhasil diatasi,” urainya.

Catatan berikutnya yakni tentang penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi di semua layanan Perangkat Daerah.

“Kemudian, tak kalah penting ialah optimalisasi kualitas layanan kesehatan sesuai standar cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan peran Puskesmas melalui program Indonesia sehat melalui pendekatan keluarga,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pengelolaan dan pemudahan akses layanan pendidikan berbasis kearifan lokal Kota Petir itu juga perlu ditingkatkan, menimbang betapa krusialnya permasalahan ini.

“Harapannya ditingkatkan sarana dan prasarana pendidikan guna meraih pendidikan sesuai delapan standar pendidikan nasional,” katanya.

Ia meminta, catatan yang telah disampaikan itu menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan Raperda RPJMD yang diusulkan Pemkot itu.

“Sebelum Raperda (RPJMD) tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, harapannya catatan dan rekomendasi tersebut menjadi masukan untuk penyempurnaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, rapat paripurna secara daring itu dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD, Hendrik Tangke Allo, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan