Meningkatnya Penyebaran Covid-19 di Sumedang, Bupati Sebut Mikro Lockdown Bisa Dilakukan

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir (kiri) didampingi Camat Cimanggung, Dikdik Seyeh Rizki (tengah) dan Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman (kanan) di Kantor Kecamatan Cimanggung pada Rabu (23/6). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir (kiri) didampingi Camat Cimanggung, Dikdik Seyeh Rizki (tengah) dan Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman (kanan) di Kantor Kecamatan Cimanggung pada Rabu (23/6). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG – Penyebaran virus Covid-19 yang masih liar di Tanah Air, mengakibatkan terjadinya lonjakan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Sumedang.

Terkait hal itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, jika di satu wilayah angka penyebarannya cukup tinggi, bisa dilakukan lockdown berskala kecil.

Ia menjelaskan, ketika satu wilayah terpaksa melakukan lockdown berskala kecil, maka daerah tersebut perlu dibatasi akses keluar masuknya.

Baca Juga:Pemda KBB Siapkan 6 Puskesmas Rawat Inap jadi Ruang IsolasiKluster Pekerja Terjadi di Sumedang, Bupati Imbau Tim Satgas Covid-19 Perhatikan Ini

“Aktivitas dihentikan, tapi dijamin juga pasokan logistiknya, ini yang akan kami terapkan,” ujar Dony kepada Jabar Ekspres di Kecamatan Cimanggung, Rabu (23/6).

Lockdown berskala kecil tersebut, dijelaskan Dony, nantinya akan diterapkan untuk tingkat RT hingga desa.

“Jadi diisolasinya di tingkat bawah, jadi tidak ada orang yang boleh keluar masuk,” pungkas Dony.

Setekah berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cimanggung, Dony menjelaskan terkait syarat jika satu wilayah melakukan lockdown berskala kecil.

Katanya, apabila di satu lingkungan RT atau RW terdapat ada lima orang yang terpapar positif Covid-19, maka termasuk dalam kategori zona kuning.

Kemudian lanjutnya, jika lima sampai 10 orang yang positif dikategorikan zona oren. Sementara apabila terdapat lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut merupakan kategori zona merah.

Dony menerangkan, untuk wilayah yang termasuk dalam zona merah, ujarnya ada beberapa syarat yang perlu dilakukan.

Baca Juga:Pasar Baru Mulai Berlakukan Rekayasa Jalur Masuk dan Keluar, Catat TanggalnyaCOVID-19 Ganggu Lagi Iklim Perusahaan di Cimahi

“Ada ketentuannya. Jika didapati lebih dari 10 kasus positif Covid-19 harus menerapkan mikro lockdown. Tidak boleh keluar masuk, dan aktivitas masyarakat dihentikan, namun dijamin juga pasokan logistiknya. Ini yang akan kami terapkan di tingkat RT/RW atau Desa,” imbuh Dony.

Dalam pemaparannya, Dony menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapati laporan mengenai adanya lingkungan yang berdekatan dengan kawasan industri di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung telah menerapkan lockdown berskala kecil.

“Belum ada, hingga saat ini belum ada wilayah di Jatinangor dan Cimanggung yang telah diterapkan micro lockdown. Saya akan memantau terus, dan jika ada yang lebih dari 10 kasus di lingkungan RT/RW, segera dilokalisir,” tutupya. (mg6)

0 Komentar