JAKARTA – Kementerian Agama mengambil langkah cepat atas kasus penolakan terhadap utusan Kristen dalam pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau.
Direktur Urusan Agama Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag Jannus Pangaribuan, meminta masalah ini diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi.
“Kemenag mensinyalir adanya cacat proses pemilihan utusan Kristen dalam pembentukan FKUB Riau. Ini bagian respons cepat Kemenag,” kata Jannus Pangaribuan dalam laman Kemenag yang dikutip, Kamis (17/6).
Jannus Panggaribuan menyampaikan polemik muncul karena adanya cacat administrasi. Menurutnya, ada lompatan dari sejumlah tahapan yang seharusnya dilalui.
Ada jalur koordinasi yang tidak tepat, persisnya terkait surat usulan nama dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) kepada gubernur.
“Ini menyangkut konsideran dalam Surat Keputusan (SK) FKUB Riau. Dalam hal lembaga aras selain Ormas, seakan-akan PGI menjadi perwakilan seluruh umat Kristen. Padahal ada 8 aras (organisasi gereja). PGI hanya salah satunya,” tuturnya.
Menurut Jannus, terkait jalur pemilihan utusan Kristen di FKUB, seharusnya Pembimas pada Kanwil Kemenag di daerah yang bertugas memfasilitasi pemilihan perwakilan tersebut.
Pembimas mengajukan nama yang disepakati. Mantan kepala Kanwil Kemenag Papua ini menegaskan, Pembimas merupakan rumah besar bagi seluruh denominasi gereja dan Ormas Kristen.
Namun, terdapat multitafsir jalur koordinasi di daerah. Ini yang ingin diluruskan Kementerian Agama.
Jannus, menyampaikan akan melaporkan hasil dialog tersebut kepada Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury untuk diteruskan kepada Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.
“Saya mengapresiasi sikap Ormas Kristen. Ini merupakan bentuk niat baik untuk mengingatkan sesama umat Tuhan,” kata Jannus Pangaribuan.
Dia menyarankan, jangan dulu ke proses hukum tetapi sebaiknya rekonsiliasi. Pembimas Kristen Kemenag Riau, Sahat Lambok Sihombing mengungkapkan bahwa tidak pernah menerima surat dari PGI Riau tentang usulan nama perwakilan Kristen untuk keanggotaan FKUB Riau.
Dia mengaku hanya menerima surat usulan nama dari gabungan Ormas Kristen. Tak satu pun lembaga gereja mengajukan usulan ke pihaknya.
Sahat mengemukakan, Pembimas Kristen bahkan tidak dilibatkan dalam pemilihan nama. Padahal dalam Peraturan Bersama (Perber) 2 Menteri Nomor 8/9/2006, pengurus FKUB merupakan representasi tokoh agama dan Ormas Keagamaan. (esy/jpnn)