Polda Jabar Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji 12Kg di Bogor

BANDUNG – Jajaran Dit Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus praktik pengoplosan Gas elpiji 12Kg (Kilogram) di Bogor.

Mengenai hal itu, praktik itu pengoplosan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial (KPH) warga asal kampung Cibeureum, Rt. 05, Rw. 05, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustino mengatakan tersangka sudah diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat.

‘’Tersangka binisial, KPH ini, menyuntikan Gas 12Kg (Kilogram) tersebut yang berasal dari gas 3Kg (Kilogram),’’kata Andry di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jl. Pacuan Kuda No.1, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (16/6).

Mengenai hal itu, Andry mengatakan bahwa tersangka ini mendapatkan gas 3kg berasal dari warung-warung di sekitar Bogor dan Jakarta

“Jadi tersangka ini (KPH) melakukan pembelian tabung Gas elpiji 3Kg (Kilogram), dibeli di warung-warung sekitaran bogor-jakarta, dan dimana tersangka tersebut membeli seharga Rp.18.000 hingga Rp.19.500,” ucapnya

Ia juga mengatakan bahwa, setelah tersangka dengan inisial (KPH) membeli gas tersebut, langsung di lakukan pemindahan (pengoplosan) di rumahnya, dan langsung di pasarkan dengan cara berkeliling.

“Kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram, tersangka (KPH) langsung menjual dengan cara berkeliling dan menawarkan langsung ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga, dan juga restoran dengan harga Rp 115.000 per tabung” ungkapnya

Dengan adanya hal tersebu, Andry mengatakan bahwa tersangka (KPH) ini, telah  menjalani bisnis oplosan tersebut selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan, dan usaha ini sudah di lakukan selama satu tahun oleh tersangka,” ujarnya

Sementara itu, atas perbuatannya kini pelaku  dijerat dengan pasal berlapis, yang dimana pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun, dan denda sebesar 60 miliyar rupiah.

Dan Pasal ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1), undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda sebanyak dua milyar rupiah. (mg10/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan