Bukan Alat Pembayaran yang Sah, BI Larang Penggunaan Uang Crypto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dengan tegas memutuskan pelarangan penggunaan uang kripto atau crypto currency di lembaga keuangan manapun di Indonesia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menilai, uang krypto bukan alat pembayaran sah yang ditetapkan sesuai UUD 1945, Undang-Undang (UU) Bank Indonesia dan UU Mata Uang.

“Kami sepakat dengan OJK, itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan crypto currency namanya, tapi crypto asset,” kata Perry, dalam webinar, Rabu (16/6/2021).

Sejalan dengan keputusan tersebut, kata Perry, BI juga melarang perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BI untuk bertransaski menggunakan Krypto.

“Seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegasnya.

Guna mempertegas peraturan tersebut, pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.

“Kami memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan