Truk Pengangkut Pasir dan Batu Bebas Melintas di Wado Sumedang, Siapa yang jadi Beking?

SUMEDANG – Keberadaan truk pengangkut batu dan pasir masih saja hilir mudik di jalan Wado Kabupaten Sumedang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sumedang sudah mengeluarkan larangan truk bertonase besar itu melintas.

Sepekan setelah razia dilakukan di Jalan provinsi Sumedang Wado, masih ada kendaraan berat yang melewati jalur tersebut.

Entah kenapa, truk-truk ini seperti dibiarkan begitu saja melintas. Padahal sudah jelas bahwa truk bertonase besar dilarang melintasi jalan itu.

BACA JUGA:  Sempat Disegel, Gerai McD Cibiru, Kopo Mas, dan Buah Batu Kembali Buka

Terpantau, Senin (14/6) malam truk beriringan melintas di jalur Sumedang Wado, tepatnya di Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara. Kendaraan muncul dari arah Wado menuju Sumedang dengan muatan penuh pasir dan batu

Tidak hanya truk berukuran besar yang melintas, truk berukuran sedang dengan muatan batu juga banyak melintas.

Seorang pedagang di pertigaan Rancamulya Desa Rancamulya, Dadan dirinya kerap melihat truk truk besar tersebut pada menjelamg magrib dan malam hari.

“Kalau kemarin, saya lihat truk besar magrib ada sekitar dua truk yang saya lihat,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (15/6).

BACA JUGA: Bandung Great Sale dan Hari Jadi Kota Bandung Akan Diselenggarakan Secara Hybrid

Dadan menjelaskan truk-truk besar masih beroperasi hingga saat ini. Namun, jumlahnya memang berkurang tak seperti biasanya yang selalu banyak melintas di jalur tersebut.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bersama Kementrian Perhubungan melakukan razia dan menindak terhadap mobil angkutan barang yang melebihi batas Tonase di Jalan Lingkar Sumedang Wado Desa Rancamulya Kecamatam Sumedang Utara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Teduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap Densus 88 di Bogor

Diketahui, jalan Sumedang-Wado adalah ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Kecamatan Ganeas, Situraja, Cisitu, Darmaraja, hingga wilayah Wado ini merupakan jalan kelas tiga.

Jalan tersebut adalah jalan arteri dan kolektor dengan fungsi dan dimensi serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.  Yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. Namun dengan adanya truk bertonase besar itu, kondisi jalan jadi banyak berlubang. (sumedangekspres.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan