Pasar Kaget di Cimahi Bakal Ditutup, Begini Penjelasannya

CIMAHI – Laju kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi melonjak drastis sejak beberapa pekan lalu, pascalibur Lebaran 2021.

Jumlah orang yang terpapar Covid-19 saat ini sudah mencapai 6.350 kasus. Dengan keterangan 519 kasus positif, 142 kasus telah meninggal dunia, dan 5.689 dinyatakan sembuh.

Tekan laju tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyiapkan aturan secara ketat, seperti mengadakan pengawasan, mencegah kerumunan, dan memberdayakan Satgas Covid-19 di tingkat RW.

“Besok kita akan melaksanakan Evaluasi PPKM Mikro,” ujar Ngatiyana, Cimahi Technopark, Senin (14/6).

Selain itu, lanjut Ngatiyana, kemungkinan pasar kaget atau pasar tumpah yang sudah tidak mematuhi protokol pun bakal ditindak tegas: ditutup.

“Nanti kita antisipasi 3 atau 4 minggu ini ada wacana Covid-19 ini akan meningkat. Sehingga kita harus waspada pada masyarakat jangan meremehkan bahwa dengan ini semuanya adalah kepentingan kita semua,” ungkapnya.

“ita pemerintah ataupun Satgas Covid-19 tetap akan berupaya bagaimana kita tegaskan secara disiplin kita secara tegas dinyatakan benar apabila terjadi peningkatan dalam 3 minggu kedepan,” lanjutnya.

Ngatiyana akan melihat perkembangan kasus Covid-19 selama tiga sampai empat minggu ke depan. Sebab, potensi perkembangan kasus positif Covid-19 akan terjadi.

“Apabila ada yang melanggar atau kerusakan aktivitas masyarakat di wilayah sudah saya sampaikan kemarin kan besok siang kita akan evaluasi,” ucapnya.

“dimana kita akan menugaskan lebih cepat lagi bahwa pada RW yang merah supaya ditutup jalannya dan hanya jalan satu pintu dijaga oleh Satgas RW,” tegasnya.

Ia juga akan menekankan aturan tersebut dan melihat bagian RW manakah yang terindikasi zona merah.

Sehingga Satgas Covid-19 yang ada di RW agar saling berkomunikasi.

“Kita tutup darah-darah merah, dan saya sampaikan memang informasi yang terakhir merah,” ucapnya.

“Tetapi nanti kita lihat perkembangannya apakah dari Kota Cimahi tetap merah ataupun orange, berhati-hati dan jangan melanggar aturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan