DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono atau yang akrab disapa IBH, menjelaskan dasar diusulkannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD secara daring pada Kamis (3/6).
Menurutnya, terdapat 2 alasan mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyusun Raperda tersebut.
“Pertama, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan kepada Pemda (pemerintah daerah) untuk membentuk regulasi tersebut,” ungkap IBH, Jumat (4/6).
“Kedua, karena adanya perundang-undangan baru yang telah diterbitkan pemerintah (pusat), sehingga perlu ada penyesuaian terhadap sebelumnya,” tambahnya.
Dikatakan IBH, ketiga Raperda yang telah diusulkan ke legislatif Kota Depok itu mencakup Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026,” paparnya.
Dirinya berharap ketiga Raperda usulan Pemkot itu segera ditindaklanjuti dan masuk dalam tahap pembahasan.
“Semoga melalui Raperda yang diusulkan itu mampu meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan Kota Depok ke depan,” tandasnya. (Mg12)