Kebijakan Mematikan Pengeras Suara Masjid Juga Berlaku di Arab Saudi

Jabarekspres.com – Menteri Urusan Islam Arab Saudi pada Senin (31/5) meneruskan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) untuk menurunkan volume pengeras suara masjid.

Dilansir Alarabiyan.net Kebijakan ini diambil, setelah pemerintah setempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu, khususnya orang tua dan anak-anak.

Dalam video yang dirilis oleh lembaga penyiaran negara Al Ekhbariyah, Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh mengatakan, perubahan itu merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat atas volume yang berlebihan, termasuk dari orang tua dan orang tua yang tidur anaknya terganggu.

“Mereka yang ingin sholat tidak perlu menunggu suara imam masjid untuk pergi ibadah panggilan salat. Adzan selalui disiarkan di saluran televisi,’’kata dia.

Kebijakan itu diterbitkan dalam surat edaran minggu lalu, yang memerintahkan pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi dari sepertiga dari volume maksimumnya.

Speaker yang digunakan untuk mengumandangkan adzan dan sinyal salat sebaiknya dimatikan, begitupun untuk kegiatan doa dan khutbah di masjid.

Kebijakan ini diambil mengundang pro dan kontra. Semenjak Putra Mahkota Mohammed bin Salman berkuasa. Terlebih, di era pemerintahannya Salman telah membuat berbagai kelonggaran sosial bagi warga Arab saudi.

Beberapa warga di kota Riyadh ketika diwawancara Reuters mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku untuk seluruh masjid yang ada di Arab Saudi.

Sementara itu, pengguna Twiter bernama Syeikh Mohammad al-Yahya memberikan masukan terhadap kebijakan itu.

Dia mengatakan,  selama pembacaan Alquran melalui pengeras suara dibungkam dengan alasan mengganggu orang, maka perlakuan serupa harus menjadi perhatian pemerintah terhadap suara keras musik yang dimaikan di restoran dan Mall.

‘’Kritik terhadap kebijakan itu disebarkan oleh “pembenci” sehingga menimbulkan masalah. Musuh kerajaan ingin membangkitkan opini publik,” kata al-Sheikh. (Sumber:Alarabiya.net)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan