BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan surat edaran yang isinya menunda pelaksanaan kegiatan pencairan anggaran belanja daerah.
Surat edaran bernomor 91/KU.01/BPKAD itu menjelaskan, tentang kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar).
Dalam surat disebutkan bahwa Pemdaprov Jabar, sedang mempertimbangkan kondisi Keuangan dan pencapaian target pendapatan yang belum optimal. Hal ini terjadi karena adanya Pandemi Covid-19.
SeKda memberikan lima poin instruksi kepada perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun isi dari lima poin tersebut adalah sebagai berikut:
Menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Hibah. Kecuali kegiatan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana non alam termasuk COVID-19 atau kegiatan belanja wajib mengikat.
Belanja wajib mengikat antara lain: Belanja Gaji dan Tunjangan, Honorarium Tenaga Teknis dan Upah Harian, Langganan Telepon, Listrik, Air dan Internet, Iuran Sampah, Jasa Keamanan dan Kebersihan, Bahan Bakar, Makanan dan Minuman Panti/Pasien/Asrama, Obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung denganpelayanan dasar.
Untuk kegiatan yang bersumber dana dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Insentif Daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target yang direncanakan.
Adapun, untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum Surat Edaran ini, maka Pengguna Anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.
Kepala BPKAD selaku PPKD-BUD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar selektif dalam memproses pengajuan pencairan belanja selain yang dimaksud poin Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga), hingga kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali normal.
‘’Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara,’’ tulis surat edaran tertanggal 28 Mei 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro Pemdaprov Jabar itu. (yan)