Dana Hibah Pemprov Jabar 2021 Bakal Ditunda?

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana akan menghentikan pencairan dana belanja daerah pada tahun 2021.

Saat ini, Pemprov Jabar sedang mengkaji terlebih dahulu atas kebijakan tersebut.

Padahal, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam mengatakan, penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 sampai saat ini masih dalam pembahasan.

“Belum ada kebijakan dari pimpinan. Mungkin dalam 1 sampai 2 hari kedepan ada kebijakannya,” ucap Nanin saat dihubungi wartawan Jabar Ekspres di Bandung, Minggu (30/5).

Mengenai Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD. Ia pun membernarkan. Namun untuk surat tersebut akan kembali direvisi, dirinya tidak banyak berkomentar.

“Surat itu masih konsep,” katanya.

Hingga berita ini selesai ditulis, sebetulnya masih banyak hal yang perlu dipertanyakan. Namun, karena harus menunggu satu sampai dua hari mengenai kebijakan itu, pertanyaannya ditahan dulu.

Sementara itu, Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut (JMI) Cecep Z Sofyan meminta Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.

“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran,” katanya.

“Adapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Kendati begitu, saat ini JMI fokus untuk meminta agar Gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021. Sebab, disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan.

“Di sana ada manipulasi, ada ketidakpatutan dan ketidakwajaran yang mengemuka sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja. Sebab, ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan.

“Tidak mesti SE mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah, karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021 maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp 2,5 triliun,” lanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan