Judi Online Bawa Pemuda di Cimahi Ini Masuk ke Jeruji Besi

CIMAHI – Anggi Dwi Pangestu (23), warga Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan yang dilakukannya. Ia merampas handphone bocah dan kini ditahan di Mapolres Cimahi.

Namun, ada fakta lain yang terungkap dibalik penangkapan Anggi. Dia ternyata ketagihan bermain judi online hingga akhirnya berani berhutang sana-sini demi rasa penasarannya.

“Iya saya main judi online sudah 3 tahun,” ucap Anggi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (15/5).

Selama mengikuti judi online, pria pengangguran itu mengaku pernah mendapatkan uang hingga Rp 11 juta. Anggi pun kecanduan bermain judi online dengan harapan mengulang pendapatan yang serupa.

Tapi hasilnya tidak semulus yang diharapkan. Anggi kalah dan malah punya utang. Jalan dan dipilihnya untuk melunasi utang pun adalah merampas ponsel yang sedang dimainkan bocah.

Hasilnya dijualnya secara online lewat media sosial Facebook seharga Rp 1.450.000. Selain untuk membayar utang, sisa penjualannya digunakan tersangka untuk bermain judi online lagi.

“Pernah menang, terus kalah lagi. Punya utang Rp 450 ribu, terus spontan rampas HP. Saya jual, pake bayar utang sisanya dipakai main lagi,” beber Anggi.

Sekarang Anggi tidak bisa bermain judi online lagi. Sebab dia harus mendekam di penjara akibat kejahatannya. Dia terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 356 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Ia mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka pada pada 10 Mei 2021 di Gang Nusa Indah, RT 03/20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

Aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka bermula ketika Anggi melihat ada dua anak kecil yang sedang duduk di kursi depan rumahnya. Tersangka kemudian spontan menghampiri korban yang merupakan adik kakak.

Tak berpikir lama, tersangka langsung merampas HP tersebut. Korban yang masih berusia 11 tahun sempat mencoba mempertahankan gawai tersebut hingga sempat terseret dan mengalami luka.

“Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online,” ungkap Yohannes. (fey/ziz) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan