Dijelaskan pula bahwa 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina. Mereka tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
“Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Alex.
Terhadap 24 pegawai tersebut, kata dia, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
“Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN,” kata Alex.
KPK, kata Alex, sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun SDM yang memenuhi beberapa aspek.
“Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alex. (antaranews)