12 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK

JABAR EKSPRES –  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 12 pegawai KPK terbukti bersalah atas penerimaan sejumlah uang dalam kasus pungli di Rutan KPK.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tumpak menjelaskan bahwa 12 pegawai KPK sudah melakukan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 terkait Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas KPK pun telah memberikan hukuman berbentuk permintaan maaf secara terbuka yang harus disampaikan oleh para pegawai KPK yang terlibat pungli.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ucapnya.

Dewas juga telah menyarankan ke pejabat pembina kepegawaian agar dapat dilakukan pemeriksaan untuk penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan aturan yang berlaku.

Tumpak mengungkapkan, berlandaskan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, para pegawai KPK yang diperiksa mengetahui bahwa tahanan memainkan smartphone di dalam rutan KPK, akan tetapi diacuhkan lantaran para pegawai KPK tersebut telah mendapatkan uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan.

Para pegawai KPK tersebut bahkan memfasilitasi para tahanan dengan memasukkan makanan atau barang yang semestinya tak diperbolehkan.

Baca juga: Surat Suara Ditempeli Gambar Palu Arit, KPPS Kota Semarang Laporkan Temuan ke Polisi

Berikut nama daftar pegawai KPK yang menerima sejumlah uang dari tahun 2018-2023:

1. Burhanudin: Rp 65.000.000

2. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

3. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

4. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

6. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

9. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

10. Candra: Rp 114.100.000

11. Agung Nugroho: Rp 182.000.000

12. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

Baca juga: MIRIS! Dugaan Pungli di Event Futsal, Harus Bayar agar Surat Rekomendasi Keluar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan