58 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Mantan Pimpinan KPK

JAKARTA – ”Agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti!” Seruan itu diteriakkan Abraham Samad saat 58 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung Merah Putih kemarin (30/9).

Samad tidak sendiri. Mantan pimpinan KPK lain seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto turut serta. Keluarga dan masyarakat sipil juga ikut mengiringi langkah Novel Baswedan dan para pegawai tersebut dari Gedung Merah Putih menuju Anti Corruption Learning Center (ACLC) atau kantor lama KPK.

Sementara itu, sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut menangis melepas mantan rekan kerja mereka.

Kemarin adalah hari terakhir bagi 58 pegawai tersebut bertugas di KPK. Mereka tidak bisa alih status menjadi ASN karena dinilai gagal TWK. Bahkan, keputusan pemberhentian satu pegawai, yakni Lakso Anindito, baru keluar pada 29 September. Di antara 58 pegawai itu, satu orang bertepatan dengan masa pensiun pada tahun ini.

Sebagai mantan pimpinan KPK, Samad percaya bahwa pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK itu tetap akan mengabdikan diri. Mereka teguh pada prinsip-prinsip antikorupsi.

Senada, Saut Situmorang menyatakan bahwa puluhan pegawai KPK yang kemarin meninggalkan Gedung Merah Putih adalah orang-orang yang tidak henti berbuat baik. Selama bertugas di KPK, Saut kerap berinteraksi sehingga tahu bagaimana kinerja serta rekam jejak mereka.

Menurut dia, pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Semestinya, Presiden Joko Widodo mengambil sikap.

Busyro Muqoddas menambahkan, sejatinya presiden bisa bertindak untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi. ”Sesungguhnya, ini menjadi tanggung jawab presiden,” kata dia.

Sejak dua hari lalu, Busyro intens berdialog dengan pegawai KPK yang diberhentikan tersebut. Dia bisa menangkap kesedihan yang mendalam. Bukan karena kehilangan pekerjaan, melainkan karena TWK yang dinyatakan maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dijadikan alat untuk mengeluarkan mereka dari KPK.

Meski Telah Diberhentikan, Tetap Bangga Pernah Bertugas di KPK

Sementara itu, Hotman Tambunan yang mewakili 58 pegawai tersebut juga mengaku bangga dapat bertugas di KPK. ”Kami pada saat ini juga berdiri tegak, menatap tegak, dan tidak bersedih atas pemecatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan