BANDUNG – Calon penumpang yang akan menggunakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang, harus menunjukan surat yang menyatakan negatif Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, ketentuan ini berlaku semenjak pelarangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
“Penumpang dari Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang yang naik bus harus melampirkan surat negatif Covid-19 hasil antigen atau GeNose,” ujarnya di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kota Bandung, Selasa (25/5).
Asep menambahkan dalam penerapan jaga jarak, jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Misalnya bus kapasitasnya 50 penumpang, maka menjadi 25 penumpang,” tambahnya.
Selain itu calon penumpang wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Sementara itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menggelar tes acak rapid tes antigen dan GeNose, sejak 18 Mei 2021 sampai sekarang.
“Alhamdulillah hasil tes acak tidak ada, pemerintah sayang terhadap warganya jangan sampai diabaikan,” pungkasnya. (MG8/nur)